Media Humas Polri // Balikpapan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap praktik promosi judi online yang dilakukan oleh dua mahasiswi di Samarinda.
Kedua pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, masing-masing pada bulan Agustus dan September 2025. Kasus ini diungkap langsung oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Aryansyah, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Mahakam, Mapolda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, pada Kamis (23/10/2025).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasubdit Penerangan Humas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa , S.E
Menurut Kompol Aryansyah, kedua pelaku diketahui aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi mereka dengan cara menautkan link website perjudian di kolom bio dan instastory.
“Dari hasil penyelidikan, mereka sengaja membuat konten promosi agar publik dapat mengakses situs judi online melalui tautan yang mereka bagikan,” ujarnya.
Kedua mahasiswi tersebut, lanjutnya, mengaku tergiur karena dijanjikan bayaran antara Rp600 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan oleh pihak yang meminta mereka membuat konten promosi tersebut.
“Mereka diiming-imingi sejumlah uang sebagai kompensasi. Ada yang mendapat Rp600 ribu per 15 hari, totalnya sekitar Rp2,5 juta per bulan,” ungkapnya.
Salah satu pelaku saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II) dan segera disidangkan, sementara satu lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Keduanya masih berstatus mahasiswi aktif. Yang satu sudah tahap dua, yang satu lagi baru kami amankan pada 30 September lalu,” tambah Kompol Aryansyah.
Dari hasil penelusuran, para pelaku tidak mengenal langsung pihak yang meminta mereka membuat konten tersebut. Komunikasi hanya dilakukan secara daring melalui media sosial.
“Setelah kami analisa, akun pengendali berasal dari luar negeri. IP address menunjukkan lokasi di luar Indonesia, sehingga kami berkoordinasi dengan Siber Bareskrim dan beberapa Polda lain untuk pengungkapan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, akun Instagram para pelaku memiliki jumlah pengikut cukup banyak — antara 3.500 hingga hampir 10.000 followers — sehingga menarik perhatian pengelola situs judi online untuk dijadikan sarana promosi.
“Biasanya akun dengan pengikut di atas seribu sudah diincar oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan untuk promosi,” ucapnya.
Kompol Aryansyah juga mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, agar lebih peduli dan mengawasi aktivitas daring anak-anak muda.
“Kebanyakan dari mereka masih usia produktif, 22–23 tahun. Jangan sampai terjerumus karena iming-iming uang. Ancaman hukumnya berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 UU ITE tentang distribusi konten bermuatan perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan link atau konten yang berkaitan dengan perjudian online serta segera melapor ke pihak kepolisian bila menemukan aktivitas serupa.( Alfian )





