Media Humas Polri//Balikpapan
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mendalami penyelidikan kasus tragis tenggelamnya enam anak di kubangan perbatasan lahan milik Grand City dan lahan warga yang terjadi pada 17 November 2025. Perkembangan terbaru ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.H., M.Sc., dalam wawancara dengan awak Media di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Selasa (25/11/2025) pukul 15.00 Wita.
20 Saksi Telah Diperiksa
Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim telah memeriksa sekitar 20 saksi, terdiri dari:
Pihak keluarga korban
Warga sekitar lokasi kejadian
Manajemen Grand City (Sinar Mas Land)
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Untuk peristiwa enam anak yang meninggal itu, hari Jumat kemarin kita sudah memeriksa sekitar 20 orang. Mulai dari keluarga, warga yang berada di sekitar lokasi, hingga pihak manajemen Grand City dan Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Laporan Polisi Model A dan Masih Tahap Penyelidikan
Kabid Humas memastikan bahwa laporan terkait peristiwa ini telah terdaftar sebagai Laporan Polisi Model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota Polri atas dasar pengetahuan langsung mengenai adanya dugaan tindak pidana.
Meski demikian, prosesnya masih berada di tahap penyelidikan.
Laporannya sudah ada dan memang Model A. Namun saat ini masih tahap penyelidikan. Hasil penyelidikan nanti akan digelar untuk menentukan apakah dapat naik ke tahap penyidikan atau tidak,” ujarnya.
Jika penyelidikan mengarah pada bukti kuat adanya dugaan tindak pidana, maka perkara akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan dilanjutkan dengan langkah-langkah pro justitia.
Masih Menunggu Pembuktian Unsur Pidana
Ketika ditanya perihal potensi tersangka atau pihak yang bertanggung jawab, Yuliyanto menyatakan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan karena proses penyelidikan masih berjalan.
Semua masih dalam tahap penyelidikan. Kita harus memastikan dulu apakah ini benar merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Pembuktian itu yang sedang kita dalami,” tegasnya.
DLH juga dilibatkan sebagai saksi ahli lingkungan, mengingat lokasi kejadian berada di kubangan yang diduga terbentuk akibat aktivitas lahan di perbatasan dua area tersebut.
Komitmen Mengungkap Penyebab Tragis
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengungkap penyebab utama tragedi yang merenggut enam nyawa anak tersebut, serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.( Alfian )





