Media Humas Polri//Balikpapan
Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan empat orang debt collector yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan dan pemerasan terhadap seorang warga berinisial EP (33).
Kejadian bermula pada 2 Mei 2025, saat sopir travel milik korban menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan. Tiga orang tak dikenal mendatangi sopir, menggiringnya ke kantor leasing MTF, dan merampas mobil Toyota Innova beserta kunci kendaraan. Sopir dipaksa menandatangani berita acara penyerahan dan baru dilepaskan setelah memenuhi permintaan tersebut.
Saat korban mencoba melunasi tunggakan di kantor leasing, ia justru diminta membayar Rp20 juta secara tunai agar kendaraannya dikembalikan. Uang tersebut diserahkan di sebuah kafe di Mall BSB Balikpapan. Merasa menjadi korban pemerasan dan menderita kerugian hingga Rp320 juta, korban melapor ke SPKT Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, SIK, M.Sc., menegaskan bahwa para pelaku tidak menjalankan proses penarikan sesuai prosedur hukum.
Ini bukan penagihan yang sah, melainkan aksi pemerasan dan perampasan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47). Dalam operasi penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Innova, uang tunai Rp20 juta, lima unit ponsel, dan dua berkas dokumen.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban penagihan dengan cara kekerasan atau ancaman. Penagihan utang, kata Yuliyanto, harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kami berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.( Alfian )





