Media Humas Polri//Balikpapan
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengintensifkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana. Dalam keterangannya kepada media, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., memaparkan perkembangan terkini terkait penindakan premanisme, penyelidikan tambang ilegal, serta pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap remaja, Jumat (16/5/2025).
Selama Operasi Pemberantasan Premanisme yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025, Polda Kaltim bersama jajaran berhasil mengungkap 27 kasus dengan 41 tersangka. Tindak pidana yang ditangani mencakup pemerasan, pungutan liar (pungli), intimidasi, dan pencurian. Operasi ini akan berlangsung hingga 21 Mei, namun penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga stabilitas dan iklim investasi di Kalimantan Timur.
Terkait penyelidikan dugaan pertambangan ilegal di lahan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Polda Kaltim telah memeriksa sembilan orang saksi. Penanganan terhadap perusakan hutan dilakukan oleh Gakkum KLHK, sementara Polda Kaltim fokus pada aspek ilegal mining. Penyidikan sempat terkendala akibat hilangnya alat berat di lokasi saat aparat tiba.
Sementara itu, Polda Kaltim juga berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan di Balikpapan. Kasus yang terjadi pada 9 Mei 2025 ini dilaporkan pada 14 Mei, dan pelaku berinisial R (lahir tahun 2000) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam kemudian. Penangkapan dipercepat berkat bukti foto yang diserahkan oleh korban kepada penyidik.
Kabid Humas Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya premanisme, melalui layanan hotline 110 yang bebas pulsa. Polda Kaltim menegaskan akan terus hadir dalam memberikan rasa aman, serta menindak setiap bentuk pelanggaran hukum secara tegas dan profesional.( Alfian )





