Polisi Amankan Tersangka Penganiayaan Jukir terhadap Ojol Di Samarinda

Media Humas Polri//Samarinda

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi di kawasan Jalan Merbabu, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers digelar pada Rabu (30/7/2025) di lobi Mapolresta Samarinda, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR., CRHA, dan turut dihadiri Kapolsek Samarinda Ulu, Kanit Eksus Polresta Samarinda, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kanit Provos Polresta Samarinda, serta personel Humas Polresta Samarinda.

AKP Dicky menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.45 Wita di area parkir Warung Makan Cobek. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AA (46), yang diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda.

“Kejadian bermula saat korban, yang mengenakan atribut ojol, tengah menemani temannya membeli makanan. Saat hendak keluar dari tempat parkir, anak dari tersangka meminta biaya parkir sebesar Rp2.000,-. Terjadi adu argumen, hingga anak tersangka memanggil ayahnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka AA kemudian mendatangi korban dan langsung memukul bagian mulut korban dengan tangan kanan yang mengepal. Usai kejadian, korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu file rekaman CCTV dari lokasi kejadian serta hasil visum et repertum dari RSUD A.W. Syahranie Samarinda.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa motif penganiayaan diduga kuat akibat kesalahpahaman. Meskipun tersangka merupakan ASN aktif dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, proses hukum tetap akan dilakukan sesuai prosedur dan secara transparan.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan proporsional,” tegas AKP Dicky.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan penyelesaian konflik.( Alfian )

Pos terkait