Polisi Ringkus Pengedar Sabu Di Tenggarong Transaksi Digagalkan Lewat Undercover Buy

Media Humas Polri//Kutai Kartanegara

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tenggarong. Seorang pria berinisial SE (37), warga Timbau, diringkus dalam operasi undercover buy pada Senin (29/9/2025) dini hari.

Bacaan Lainnya

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di kawasan Lapangan Tenis, Kelurahan Loa Ipuh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Suyoko, SH, MH melakukan penyelidikan sejak Sabtu (27/9).

Pada Minggu (28/9) malam, polisi mendapatkan informasi adanya seorang perempuan bernama Novi yang kerap menjadi perantara transaksi narkoba. Tim kemudian melakukan penyamaran dengan memesan sabu senilai Rp1,4 juta melalui transfer. Tak lama, pelaku memberikan arahan lokasi pengambilan barang di sekitar Jalan Tenis Lapangan, Loa Ipuh.

Sekitar pukul 02.00 Wita, tim melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Fazio warna oranye dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dibuntuti hingga ke sebuah warung makan di Jalan Mayjen Panjaitan, pria tersebut akhirnya diamankan dan mengaku bernama Syahril Efendi.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu di dalam tas selempang milik tersangka. Ia juga mengaku menyimpan sabu lain di dalam bungkus rokok yang ditaruh di selokan dekat Lapangan Tenis,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko, Senin (29/9).

Barang bukti yang disita antara lain dua bungkus sabu dengan berat kotor 0,75 gram, sebuah tas selempang, dua unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, Syahril mengaku dikendalikan oleh dua orang, yakni Muhammad Husaini alias Ucen dan Novita Rosalina, yang kini masuk dalam daftar pencarian aparat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kutai Kartanegara menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba dengan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.( Alfian )

Pos terkait