Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung DiBalik Agensi Pemandu Lagu Di Batam Dua Mucikari Diamankan

Media Humas Polri//Batam

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil membongkar praktik prostitusi tersembunyi yang beroperasi dengan menyamar sebagai agensi Ladies Company (LC) atau pemandu lagu di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di bawah agensi berinisial “Y”.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andretian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyamaran guna menyelidiki aktivitas ilegal tersebut. “Kami melakukan undercover dan berhasil membuat pelaku menawarkan jasa LC kepada anggota kami yang menyamar,” ujar Debby dalam konferensi pers pada Sabtu (18/5/2025).

Setelah terjadi kesepakatan, tim Satreskrim segera menuju lokasi yang telah disepakati, yakni sebuah kamar hotel di kawasan Batu Ampar, Batam. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mendapati dua wanita berinisial N dan R dalam keadaan tanpa busana. Selain itu, alat kontrasepsi yang ditemukan turut dijadikan barang bukti.

Dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari juga berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial IF (26), yang bertugas sebagai koordinator lapangan, dan HB (30), seorang penata rambut sekaligus pemilik rekening bank yang digunakan untuk menerima pembayaran layanan prostitusi yang disebut sebagai “open BO”.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku terbilang rapi. Mereka menawarkan layanan seksual melalui grup WhatsApp internal agensi dengan menggunakan kode sandi “CD3”. Tarif yang dipatok untuk satu sesi kencan mencapai Rp3,5 juta.

Menurut keterangan Debby, IF bertugas menyebarkan informasi kepada LC di bawah naungan agensi “Y”, sementara HB diduga mengelola seluruh transaksi keuangan terkait praktik prostitusi tersebut. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita empat unit ponsel milik pelaku dan korban, satu unit mobil Mitsubishi Expander warna putih, dan satu buku rekening BCA atas nama HB.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa dua perempuan yang ditemukan dalam kamar hotel merupakan korban dari praktik prostitusi terselubung ini. Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan mata pencaharian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik prostitusi modern kini semakin tersembunyi di balik nama-nama jasa hiburan legal. Aparat penegak hukum pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (M.Efendi)

Pos terkait