Polres Berau Tangkap Dua Pengedar Sabu di Batu Putih Sita Barang Bukti 247,30 Gram

Polres Berau Tangkap Dua Pengedar Sabu di Batu Putih Sita Barang Bukti 247,30 Gram

Media Humas Polri // Berau

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau bersama Polsek Biduk-Biduk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih. Dua tersangka berinisial SW (50) dan BH diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 247,30 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (4/8/2025) malam, yang mencurigai aktivitas SW terkait peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, polisi mendatangi rumah SW di Batu Putih. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan lima poket besar dan satu poket sedang sabu di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik SW. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, gunting, dan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi.

Dari pemeriksaan, SW mengaku sabu tersebut milik BH yang juga berdomisili di Batu Putih. Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil meringkus BH saat melintas di Pelabuhan Batu Putih menggunakan mobil putih. Saat digeledah, ditemukan satu poket besar sabu di dalam tas cokelat yang disimpan pada dashboard mobil.Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Dari kedua tersangka, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 247,30 gram. Jumlah ini cukup besar dan tentu sangat berbahaya bagi generasi muda jika beredar. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Biduk-Biduk untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.

AKP Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.

“Peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak masa depan. Mari kita bersama-sama memberantasnya demi melindungi generasi penerus,” tegasnya.(Alfian )

Pos terkait