Polres Kukar Ringkus Komplotan Pencuri 93 Tabung Gas Elpiji
Media Humas Polri //Kutai Kartanegara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas elpiji di sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Enam pelaku utama dan satu penadah ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (12/8/2025).
Kasus ini bermula ketika korban, Zamhari (62), mendapati tabung gas elpiji di tokonya hilang pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 06.00 WITA. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua orang masuk ke warung dan mengambil tabung gas tersebut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp17,67 juta.
Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh, S.Tr.K., M.H., bergerak setelah mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku, M. Iqbal. Hasil interogasi mengungkap keterlibatan lima pelaku lain, yakni Rafly Aditya Rahman alias Gagok, Mohammad Alhay Desco P., Muhamad Andika Permana Putra, Muhammad Islami Pasya, dan Muhammad Fahrie.
Para pelaku mengaku menjual tabung gas hasil curian kepada seorang perempuan bernama Elok Triwahyuni di Desa Rapak Lambur. Polisi menggerebek rumah Elok dan menemukan 17 tabung gas elpiji 3 kilogram. Selain itu, enam tabung gas lain ditemukan dijual di Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong.
Dari total 93 tabung yang dicuri, 23 tabung berhasil diamankan sebagai barang bukti. Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk melacak sisa barang bukti yang belum ditemukan.( Alfian )





