Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu Di Loa Kulu Sita Barang Bukti 11,40 Gram

Media Humas Polri//Kutai Kartanegara

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria berinisial AE (40) dan MIA (29) ditangkap saat beraksi di Kecamatan Loa Kulu, Rabu (20/8/2025) malam. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu dengan berat total 11,40 gram.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan di Jalan DR. FL. Thobing, Desa Rempanga. Saat dihentikan petugas, kedua tersangka yang berboncengan dengan sepeda motor Honda PCX hitam bernopol KT 2952 FN sempat membuang bungkusan plastik. Setelah diperiksa, paket itu berisi 10 bungkus sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Jongkang, Loa Kulu. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

“Ketika dilakukan pengejaran, salah satu tersangka sempat membuang bungkusan plastik. Setelah dicek, isinya sabu seberat 11,40 gram dan satu unit timbangan digital,” terang AKP Suyoko.

Selain sabu, polisi juga menyita dua plastik klip bening, satu plastik kresek putih, satu unit sepeda motor, serta satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

AKP Suyoko menegaskan, Polres Kukar tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkotika merusak masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.( Alfian )

Pos terkait