Polres Labusel Dan Unit Reskrim Polsek Torgamba Gerebek Lokasi Penimbunan CPO Ilegal Di Torgamba

Media Humas Polri//labusel

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penggerebekan terhadap lokasi penimbunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ilegal di Kecamatan Torgamba. Operasi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., yang menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Torgamba di bawah komando Kanit Reskrim IPDA Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Penggerebekan dilaksanakan pada Senin siang (12/5/2025) sekitar pukul 12.45 WIB, tepatnya di kawasan Timbangan, Dusun Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan informasi yang diperoleh melalui media mengenai dugaan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua jeriken kosong dan satu selang pipa yang diduga digunakan untuk memindahkan CPO. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di tempat kejadian dan kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Atas dugaan penimbunan ilegal ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pihak kepolisian menilai motif kegiatan ini kuat mengarah pada keuntungan ekonomi pribadi yang merugikan negara.

Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang terlibat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas serupa.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan ilegal yang merugikan negara. Proses hukum akan terus berjalan dan kami akan kejar pelaku sampai tuntas,” ujar AKP E.R. Ginting.

Saat ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku penimbunan CPO ilegal tersebut.(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait