Polres Mabar Ungkap Pencurian Tandor Air Satu Pelaku Masih Dalam Pengejaran

  • Whatsapp

Media Humas Polri || Labuhan Bajo

Dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam pencurian tandon air di jalan trans Labuan Bajo Golo Mori, kini telah diamankan Unit Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat. Polisi masih mengejar satu terduga pelaku lainnya yang masih buron.

Bacaan Lainnya

Diketahui bahwa, Tandon air yang digasak para terduga pelaku merupakan milik sebuah perusahaan bernama PT. Geolexa Acuan Sejahtera (GAS) yang digunakan untuk menyiram tanaman (penghijauan) disepanjang jalan dari Labuan Bajo menuju Golo Mori. Tandon air tersebut sengaja dibiarkan berada dipinggir jalan untuk memudahkan para pekerja menyiram tanaman dikawasan itu.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K. mengatakan, terduga pelaku yang berhasil diamankan saat ini adalah YD alias Hans (26) warga Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat dan FI alias Faisal (37) warga Desa Golo Ngawan, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur yang berdomisili di Padang Smip, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Kedua terduga pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual buah kelapa muda diseputaran kota pariwisata super premium Labuan Bajo itu, kini ditahan di Mapolres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi ketika dikonfirmasi pada Sabtu pagi (16/09/2023).

Kawanan terduga pelaku pencurian tersebut ditangkap, kata AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K., berdasarkan laporan polisi dari PT. GAS dengan nomor : LP/B/165/IX/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta keterangan saksi, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap para terduga pelaku.

Awalnya aparat meringkus terduga pelaku YD (26) tahun ditangkap yang bertempat diJalan Mgr. Van Bekkum Labuan Bajo tepatnya di depan SMPN 1 Komodo sekitar pukul 13.00 Wita pada Jumat (15/09/2023). Saat itu terduga pelaku sedang menjajakan buah kelapa muda.

Dihari yang sama, petugas juga menangkap terduga pelaku FI (37) tahun di rumahnya, sekitar pukul 13.30 Wita. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh petugas kepolisian.

“Aksi mereka diketahui pada Sabtu (02/09/2023) pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Modusnya para terduga pelaku menguras air yang terisi dalam tandon air tersebut, kemudian menaikkan keatas mobil yang digunakan oleh mereka,” tutur Kasat Reskrim Polres Mabar

Kemudian Dijelaskannya, , kasus pencurian tandon air milik PT. GAS di Desa Warloka, Kecamatan Komodo tepatnya di KM. 13 dan KM. 16 jalan trans Labuan Bajo – Golo Mori tersebut terjadi pada Jumat (01/09/2023) lalu. Barang yang dicuri adalah empat unit tandon air berkapasitas 1.800 liter hingga 2.200 liter.

“Kami masih melakukan pengejaran satu pelaku lainnya diduga terlibat kasus pencurian itu. Kami juga sudah mengantongi identitas terduga pelaku tersebut sehingga kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada petugas kepolisian,” ungkapnya.

Di hadapan polisi, keduanya mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi. Mereka juga mengakui bahwa baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian.

“Atas kejadian itu, PT. Geolexa Acuan Sejahtera (GAS) mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta,” ujar Mantan Kasat Resnarkoba itu.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit tandon air berkapasitas 2.200 liter berwarna biru, satu unit tandon air berkapasitas 2.000 liter berwarna hitam, satu unit tandon air berkapasitas 1.800 liter berwarna biru dan satu unit mobil pickup merk Izusu Traga berwarna putih.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku akan dikenai pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ahmad)

Pos terkait