Sekadau // Media Humas Polri
Jajaran Polres Sekadau melalui Satresnarkoba intensif melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Selama periode Juli hingga Agustus 2025, lima kasus berhasil diungkap dengan lima orang tersangka.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo menjelaskan, kelima tersangka berinisial MA (32), AH (23), HA (42), GN (31), dan TI (29). Satu di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Para tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Sekadau Hilir, dan Belitang dengan barang bukti sabu seberat 6,817 gram,” ujar Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo saat memimpin konferensi pers di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jumat (24/10/2025), didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Robianto dan Kasi Humas IPTU Triyono.
Kapolres menegaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Sekadau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menekan ruang gerak para pelaku,” tegas AKBP Donny.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pencegahan narkoba. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Polri tidak dapat bekerja sendiri. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tutupnya.( Lies )





