Media Humas Polri//Subang
Polres Subang telah mengungkap kasus pengeroyokan di kandang ayam CV Indah Mulyo Mandiri, Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, pada Jumat, 11 April 2025.
Dua warga, JS dan HH, menjadi korban pengeroyokan saat mempertanyakan perizinan kandang ayam pada 9 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Lima tersangka, AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20), diamankan setelah diduga melakukan kekerasan bersama-sama, menyebabkan korban mengalami luka-luka di wajah dan hidung.
Polres Subang telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
Kegiatan Press Release berlangsung aman dan kondusif, menunjukkan komitmen Polres Subang dalam mengungkap tindak kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Subang akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Subang. (H2R)