Polresta Balikpapan Bongkar Jaringan Grup LGBT Berbasis Telegram Satu Admin Diamankan

Polresta Balikpapan Bongkar Jaringan Grup LGBT Berbasis Telegram Satu Admin Diamankan

Media Humas Polri // Balikpapan

Bacaan Lainnya

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil membongkar aktivitas grup penyimpangan seksual berbasis aplikasi Telegram yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat siang, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, SH, SIK, M.Si, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat informasi dari masyarakat dan viralnya konten grup tersebut di media sosial.

Kapolresta menyatakan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan viralnya informasi mengenai keberadaan grup LGBT yang menyebarkan konten pornografi sesama jenis melalui dua akun Telegram dengan nama “Local Only Balikpapan” dan “Chat Privasi +18”.

Setelah informasi tersebut viral pada awal Juli 2025, saya perintahkan langsung kepada Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan melalui Unit Jupiter. Alhamdulillah, pada 9 Juli dini hari, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A (20 tahun), warga Balikpapan, yang merupakan admin dari grup tersebut,” jelas Kombes Pol Anton Firmanto.

Tersangka diamankan saat sedang makan malam di salah satu warung sekitar pukul 01.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka mengelola dua akun Telegram yang memuat konten pornografi penyimpangan seksual sesama jenis. Setiap anggota yang ingin bergabung diwajibkan membayar Rp50.000 untuk grup privat dan Rp25.000 untuk grup lokal.

Dari kegiatan tersebut, admin memperoleh keuntungan finansial hingga lebih dari Rp5 juta per bulan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit ponsel iPhone yang digunakan sebagai alat komunikasi dan distribusi konten.

Akun Telegram dengan konten pornografi sesama jenis.

Bukti transfer pembayaran dari para anggota.

Rekening bank yang digunakan untuk transaksi.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,

Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024,

Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp6 miliar.

MUI Balikpapan: Ini Ancaman Serius bagi Moral Generasi Muda

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan, Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri Ma, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polresta Balikpapan.

Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja cepatnya. Penyimpangan seperti ini sangat membahayakan moral generasi muda. Kita harus bersama-sama menjaga akhlak umat, terutama anak-anak kita, agar tidak terpengaruh oleh paham dan praktik menyimpang ini,” ujarnya.

Habib Mahdar juga menyampaikan rencana MUI Balikpapan untuk menggencarkan edukasi di sekolah-sekolah dan pondok pesantren dalam upaya mencegah penyebaran perilaku menyimpang yang merusak nilai-nilai agama dan moral bangsa.

Sinergi Lintas Sektor: Dinas Sosial dan UPTD PPA Dilibatkan

Konferensi pers ini juga dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kota Balikpapan dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penyimpangan seksual dan kekerasan seksual di masyarakat.

Kapolresta Balikpapan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas. Pemeriksaan terhadap para anggota grup tersebut akan dilakukan untuk mengetahui peran dan keterlibatan mereka.

Kami akan terus dalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Kami mohon dukungan dari masyarakat dan media agar penyebaran perilaku menyimpang ini bisa dicegah sedini mungkin,” tegasnya.

Kegiatan konferensi pers ini ditutup dengan harapan agar seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga kondusivitas Kota Balikpapan dari segala bentuk gangguan moral dan sosial.(Alfian )

Pos terkait