Polresta Balikpapan Kembali Amankan Pelaku Peredran Narkoba Sabu 3,37 Gram Disita Di Sebuah Hotel Kawasan Kelandasan 

Media Humas Polri//Balikpapan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/Okt/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 14 November 2025.

Bacaan Lainnya

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, S.H., menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara.

Pengungkapan ini terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 17.25 WITA di sebuah hotel yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani, RT 11, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial B N alias B (39), warga Kelurahan Klandasan Ilir, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan kriminal pada tahun 2006.

Barang Bukti yang Disita:

2 paket sabu dengan berat brutto 3,37 gram

1 unit timbangan digital

1 bundel plastik klip bening kosong

2 sendokan sabu dari sedotan plastik (warna hitam dan hijau)

1 kotak bekas kacamata warna hitam

1 unit handphone Vivo 1935 warna iris blue

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari penangkapan awal terhadap seorang terduga lainnya yang mengaku menerima satu paket sabu dari B N. Berdasarkan keterangan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan langsung menuju lokasi tempat B N berada.

Saat diamankan, petugas menemukan dua paket sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial Ju, dengan sistem jejak (tanpa bertemu langsung), senilai Rp 8.300.000.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Imbauan Polresta Balikpapan

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” tegasnya.

Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan kota demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.( Alfian )

Pos terkait