Media Humas Polri // Balikpapan
Komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial SE (39), yang merupakan residivis kasus narkoba, saat membawa 19 paket sabu dengan total berat 281 gram bruto di kawasan Apartemen Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kamis malam (5/6/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA oleh tim yang dipimpin langsung oleh personel Satres narkoba. SE diketahui pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2020 dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada September 2024.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Anton Firmanto, SH, SIK, MSi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lantai 3, Blok B17, Apartemen Green Valley.
“Dari hasil penyelidikan, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang saat itu membawa dua paket sabu, plastik klip bening, timbangan digital, dan alat isap dalam tas selempang hitam bertuliskan ‘Choral’,” jelas Kombes Pol Anton saat konferensi pers.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, ditemukan 17 paket sabu tambahan yang disembunyikan dalam tas selempang kedua bertuliskan ‘Chibao’. Dengan demikian, total sabu yang diamankan mencapai 281 gram, yang diduga kuat siap untuk diedarkan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:
Dua bundel plastik klip bening kosong
Dua sendokan dari sedotan plastik Satu unit ponsel Itel P671L
Dua tas selempang berwarna hitam
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial “Useryou” yang berdomisili di Samarinda, melalui sistem drop point (tempel). SE juga mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp35 juta, dan berencana menjual sabu seharga Rp35 juta per 50 gram.
“Tersangka mengaku sebagai pengedar. Barang bukti ini didapat dari wilayah Samarinda melalui sistem tempel. Ia sudah menerima DP dan siap menyetorkan hasil penjualan,” ungkap Kapolresta.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Polresta Balikpapan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110, akun Instagram resmi Kapolresta Balikpapan @antonfirmanto, atau melalui layanan aduan online, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Bangkit Danjaya, SH, MH, Kasi Humas Ipda Sangidun, serta Lurah Balikpapan Kota.(Alfian )





