Media Humas Polri//Balikpapan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 17.10 WITA, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Danjaya, S.H., M.A., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/Juli../2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 4 Juli 2025.
Barang Bukti dan Identitas Pelaku Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,64 gram,
1 (satu) plastik klip bening kosong,
1 (satu) plastik berwarna hitam,
1 (satu) bundel plastik klip bening kosong,
2 (dua) sendok takar dari sedotan plastik bening,
1 (satu) unit ponsel Realme C15 warna silver.
Terduga pelaku berinisial D.R. bin (Alm) B, laki-laki berusia 37 tahun, warga Jalan Patriot, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat. Diketahui, D.R. adalah seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2015 dan bebas pada 2019.
Kronologi Penangkapan
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan D.R. di pinggir jalan di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya, petugas menemukan 5 paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus plastik hitam, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku di Balikpapan Barat, di mana ditemukan barang bukti tambahan berupa bundel plastik klip kosong dan alat takar sabu buatan dari sedotan plastik.
Dalam interogasi awal di lokasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diterimanya dari seseorang berinisial C, melalui metode “jejak” atau tanpa tatap muka langsung. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, D.R. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman berat lainnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Danjaya dan Kasi Humas Ipda Sangidun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Mereka mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui layanan pengaduan Call Center 110 Polresta Balikpapan atau secara langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara aparat dan masyarakat. Dengan diamankannya barang bukti ini, kita telah menyelamatkan banyak jiwa dari potensi kerusakan akibat narkoba. Mari terus bersatu perangi narkoba demi masa depan yang lebih sehat dan aman,” ujar Ipda Sangidun.( Alfian )





