Polresta Samarinda Bongkar Sindikat Curat Pecah Kaca Jaringan Lintas Provinsi

Media Humas Polri//Samarinda

Kepolisian Resor Kota (Polresta) samarinda melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca kendaraan. Sindikat ini diketahui merupakan kelompok kejahatan lintas provinsi yang berasal dari Sumatera Selatan dan Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/7/2025) di halaman Mapolsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara No. 04, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H., serta jajaran pejabat utama Polresta Samarinda. Acara turut dihadiri oleh puluhan awak media.

Sindikat Profesional Antarprovinsi

Kapolresta Samarinda dalam keterangannya menyebutkan, sindikat ini bukan pelaku kejahatan sembarangan. Keempat pelaku—berinisial SB, VA, HR, dan BR (alm)—merupakan residivis yang sudah beraksi di berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Bengkulu.

“Mereka datang ke Samarinda dengan tujuan khusus untuk melancarkan aksi kejahatan. Pelaku adalah spesialis pecah kaca yang sudah berulang kali keluar masuk penjara,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian bermula pada Kamis, 3 Juli 2025. Korban bernama Rapiansyah (37) bersama rekannya Muhammad Yusuf baru saja menarik uang dari bank dan memarkir mobilnya di Jalan Abdul Muthalib, Samarinda. Saat kembali, kaca mobil mereka sudah pecah dan uang tunai senilai Rp45 juta serta satu tas berisi 25 dokumen sertifikat tanah telah hilang.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Polda NTT. Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Salah satu pelaku, BR, sempat mencoba melarikan diri melalui plafon kamar mandi hotel, namun terjatuh dan mengalami luka berat. Ia akhirnya meninggal dunia di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johanes, Kupang.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

 

Uang tunai Rp2.600.000 (sisa hasil kejahatan)

 

Empat unit telepon genggam

 

Sepeda motor Honda Sonic

 

Serpihan kaca mobil

 

Pakaian yang digunakan saat beraksi

 

 

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Imbauan Kepolisian

 

Kapolresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. “Jangan mengambil uang sendirian. Sebaiknya didampingi oleh dua atau tiga orang untuk menghindari aksi kejahatan serupa. Kami ingin menjadikan Samarinda sebagai kota yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya, termasuk investor,” ujarnya menutup konferensi pers.( Alfian )

Pos terkait