Media Humas Polri//Jakarta
Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional. Ketiganya adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control).
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025), yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Polri tidak akan mentoleransi penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen mendukung arahan Presiden dalam menjaga keadilan dan stabilitas pangan nasional,” tegas Brigjen Helfi.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 sampel dari 189 merek dinyatakan tidak sesuai mutu. Temuan tersebut dilaporkan ke Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.
Satgas Pangan Polri menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan di pasar tradisional dan ritel modern. Hasil uji laboratorium mengungkap bahwa lima merek beras premium produksi tiga perusahaan, termasuk PT FS, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penyidik juga menemukan dokumen internal PT FS yang menunjukkan adanya manipulasi standar mutu oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional. Bahkan, notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 mengungkapkan adanya instruksi menurunkan kadar beras patah (broken) sebagai respons atas pernyataan Menteri Pertanian.
Dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, Bareskrim menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para tersangka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, serta 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar untuk pelanggaran UU TPPU.
Langkah Lanjutan Penyidikan
Satgas Pangan bersama Puslabfor dan Kementerian Pertanian telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari sana, disita sejumlah dokumen, sampel beras, serta produk beras hasil modifikasi (upgrade).
Saat ini, penyidik tengah menyusun langkah lanjutan berupa pemanggilan tersangka, penyitaan mesin produksi, dan pemeriksaan ahli korporasi untuk menentukan tanggung jawab pidana badan hukum PT FS. Analisis transaksi keuangan perusahaan juga telah diminta kepada PPATK.
Selain PT FS, proses penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lain—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR juga terus berjalan.
Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen dan memperdagangkan pangan yang tidak sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras, pastikan berlabel resmi dan sesuai standar mutu,” pungkas Brigjen Helfi.( Alfian )





