Media Humas Polri//Kutai Kartanegara
Tim Unit Reskrim Polsek Anggana kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang perempuan berinisial Meri (45), yang diduga kuat mengedarkan sabu-sabu dari kediamannya, berhasil diamankan polisi pada Jumat (1/8/2025) dini hari pukul 02.03 WITA di wilayah Tanjung Aju, Desa Tani Baru, Kecamatan Anggana.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungan tempat tinggalnya. Pelaku diketahui tinggal seorang diri dan diduga telah lama melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, pada Kamis, 31 Juli 2025, tim Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat digeledah, ditemukan enam paket sabu yang disembunyikan di balik televisi,” jelas Kapolsek.
Pelaku yang bernama lengkap Meri alias Meri anak dari Martius, warga asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kepada pembeli.
Identitas pelaku:
Nama: Meri alias Meri anak dari Martius
Tempat/Tanggal Lahir: Palopo, 18 Mei 1980
Umur: 45 tahun
Pekerjaan: Ibu rumah tangga
Alamat KTP: Jl. Patiandjala, RT 003, Kel. Dangerakko, Kec. Wara, Kota Palopo, Sulsel
Alamat domisili: Tanjung Aju, RT 010, Desa Tani Baru, Kec. Anggana, Kukar
Barang bukti yang diamankan:
1. 6 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 3,82 gram
2. 1 sendok sabu dari sedotan warna putih
3. 1 sendok sabu dari sedotan warna hitam
4. 1 unit handphone Oppo Reno 7 5G warna Fantasy Silver
5. 1 unit televisi merk Sharp
6. 1 uang tunai Rp100.000
7. 1 bal plastik klip kecil
8. 3 bal plastik klip ukuran 3×5 cm
Kronologi Singkat:
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (31/7) pukul 11.00 WITA di rumah pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, ditemukan enam paket sabu yang disimpan di balik televisi. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya dan hendak dijual.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kepolisian:
Membuat laporan polisi nomor: LP/A/7/VIII/2025
Mengamankan pelaku dan barang bukti
Memeriksa saksi-saksi dan pelaku
Melengkapi administrasi penyidikan (mindik)
Pelaku kini diamankan di Polsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.( Alfian )





