Polri Tidak Boleh Salah Tangkap dan Tahan Orang Kapolda Kalau Itu Terjadi Pada Dirimu Bagaimana

  • Whatsapp

Polri Tidak Boleh Salah Tangkap dan Tahan Orang Kapolda Kalau Itu Terjadi Pada Dirimu Bagaimana

Media Humas Polri || Maluku

Bacaan Lainnya

Menyikapi beberapa tuntutan masyarakat untuk segera mengungkap kasus dugaan pidana, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, angkat bicara.

Kapolda mengaku Polri tidak boleh melakukan salah tangkap atau tahan orang yang belum terbukti melakukan kasus tindak pidana.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada orang-orang yang menuntut Polri untuk mengungkap pelaku kejahatan, dan itu medorong kami untuk terus upaya ungkap setiap kasus yang terjadi. Tapi kami juga tidak boleh sampai salah tangkap orang,” kata Kapolda, Kamis (22/9/2022).

Kapolda mengatakan sudah banyak kasus yang diungkap dan maju ke Pengadilan. Tapi pasti ada juga yang masih terkendala karena harus dipenuhi dengan alat bukti hukumnya.

“Yang jelas Polri lakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional untuk semua lapisan masyarakat,” tegas Kapolda.

Pengungkapan sebuah kasus pidana, lanjut Kapolda harus sesuai dengan aturan dan fakta hukum. Harus memenuhi alat bukti hukum untuk menindak setiap pelaku pidana.

“Alat bukti itulah yang nanti harus dipertanggung jawabkan oleh penyidik di sidang pengadilan,” ujarnya.

Polri, kata Kapolda tidak boleh salah dalam penegakan hukum. “Karena bila Polri salah dalam penegakan hukum akan digugat hukum juga oleh masyarakat yang merasa dirugikan,” kata dia.

Olehnya itu, Kapolda meminta masyarakat agar dapat mengerti dan paham terkait penegakan hukum.

“Masyarakat harus paham tentang hal ini dan jangan menyederhanakan masalah atau malah bahkan mendorong polisi melanggar aturan hukum,” pintanya.

Kapolda mengakui semua orang menginginkan setiap pelaku pidana segera ditangkap. Tapi penangkapan tidak semudah membalikan telapak tangan. Karena harus sesuai dengan alat bukti yang dimiliki.

“Semua ingin cepat-cepat tangkap orang, tahan orang ini, tahan orang itu, sementara alat bukti yang ada tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan,” jelasnya.

Setiap kasus yang ditangani Polri, lanjut Kapolda, itu selalu diawasi baik secara internal maupun eksternal. Selain itu, dalam setiap penanganan kasus, Polri selalu terbuka untuk masyarakat. Sehingga masyarakat bisa sama-sama melihat penanganan kasus.

“Bahkan bila mau bergabung kita persilahkan untuk memberikan informasi dan pentunjuk yang ada bahkan kalau perlu ikut gelar bersama penanganan kasus tersebut,” terangnya.

Namun, kata dia, apabila masyarakat meminta atau memaksa Polri bekerja tanpa dasar hukum dan tidak sesuai aturan yang ada, maka secara tegas Polri akan menolak hal tersebut.

“Apabila masyarakat meminta atau memaksa Polri bekerja tanpa dasar hukum dan tidak sesuai aturan yang ada, secara tegas kami pasti kami tolak karena itu ngawur dan zalim namanya. Bayangkan kalau sekarang dirimu atau keluargamu ditangkap dan ditahan tanpa alasan hukum yang kuat dan jelas bagaiamana?,” tanya Kapolda.

Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama secara baik, yang diatur oleh Undang-undang.

“Mari kita bekerja sama yang baik, pahami aturan hukum sebelum menyampaikan aspirasinya. Ikuti proses penangann hukum yang dilakukan oleh Polri,” tutup Kapolda.

(SGH)

Pos terkait