Media Humas Polri // Gresik
Polri melalui Polres Gresik kembali mengungkap kasus penyebaran konten asusila di media sosial. Seorang pria berinisial I.D.G.A.M.U., yang merupakan admin grup Facebook “Cinta Sedarah” (kemudian diganti nama menjadi “Suka Duka”), diamankan oleh tim Resmob Polres Gresik setelah diduga menyebarkan konten bermuatan pornografi secara daring.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari warga yang menemukan unggahan tak senonoh di grup tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bali.
Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk mengelola grup. Grup tersebut diketahui aktif sejak 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32.000 anggota.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga ruang digital dari konten yang merusak moral publik.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan konten asusila. Ini bukti bahwa Polri hadir untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman,” tegas Kombes Erdi.
Proses penyidikan masih berlangsung dengan dukungan dari Direktorat Siber Polda Jatim dan pihak kejaksaan.(Alfian )





