Media Humas Polri//Kutai Kartanegara,
Jajaran Polsek Anggana, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SURIADI alias ADI (37), warga Kampung Cedde, Desa Tani Baru, Kecamatan Anggana, ditangkap setelah kedapatan menyimpan 22 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 17,88 gram.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa pelaku merupakan target operasi (TO) yang telah lama dipantau karena aktivitasnya yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) pukul 13.00 WITA, setelah tim Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang berada di RT 010, Kampung Cedde, Desa Tani Baru, dan menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di samping rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 22 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Wira Taryudi.
Identitas pelaku:
Nama: Suriadi alias Adi
Tempat/Tanggal Lahir: Pinrang, 13 Agustus 1987
Umur: 37 tahun
Pekerjaan: Karyawan swasta
Alamat KTP: Jl. Trikora Gg. Makassar, Kel. Rawa Makmur, Palaran, Kota Samarinda
Domisili: Kampung Cedde, Desa Tani Baru, Kec. Anggana, Kukar
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1. 22 bungkus plastik bening berisi sabu (berat kotor 17,88 gram)
2. 3 buah pipet kaca
3. 1 sendok sabu dari sedotan
4. 1 alat hisap (bong) kaca
5. 1 ball plastik klip kecil
6. 1 unit handphone Samsung A06 warna hitam
7. Uang tunai Rp500.000
8. 2 lembar tisu putih
9. 1 dompet kecil warna cokelat bertuliskan Lifestyle
Kronologi Singkat:
Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Anggana langsung bergerak melakukan pemantauan dan penyelidikan. Pada saat dilakukan penggerebekan di kediaman pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di sekitar rumah. Pelaku tak dapat mengelak dan mengakui barang haram tersebut miliknya.
Tindakan kepolisian yang telah dilakukan:
Membuat laporan polisi (LP/A/8/VIII/2025)
Mengamankan pelaku beserta barang bukti
Memeriksa saksi dan pelaku
Melengkapi berkas penyidikan
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Anggana guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polsek Anggana dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara( Alfian )





