Media Humas Polri//Balikpapan
Kepolisian Sektor Balikpapan Selatan bersama Tim Jatanras Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial. Pelaku berinisial SB (22), seorang pelajar, diamankan pada Kamis (16/5/2025) setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit S.H., M.M., mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada 3 April 2025, sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah konter pulsa dan handphone bernama AS CELL, yang berlokasi di Jalan Mayor TNI ZA Maulani, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dari rekaman CCTV yang diserahkan oleh korban, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan bersama Tim Jatanras, SB berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelas AKP Abu Sangit
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, S.H., menambahkan bahwa pelaku menggasak sejumlah barang dengan total kerugian mencapai Rp8 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver-hitam beserta surat-surat kendaraan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk melengkapi lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha dengan sistem pengawasan CCTV.
Kasus ini dapat terungkap berkat bantuan rekaman CCTV. Kami mengimbau warga untuk memasang kamera pengawas yang dapat diakses melalui ponsel agar bisa membantu pengungkapan tindak kriminal di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata peran aktif masyarakat dan teknologi dalam mendukung tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Balikpapan.( Alfian)





