Media Humas Polri//Balikpapan
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (23), residivis asal Makassar yang kembali terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan.
Laporan polisi tercatat dengan nomor: LP/…/VI/2025/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 23 Juni 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah kamar kos yang terletak di Perum Griya Permata Asri, Jalan Danau Tondano No. 115 RT 43, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Korban, A.C.H. Iring, seorang mahasiswa asal Bali, bersama saksi bernama Harry Akbar Lukin, mendapati gembok pintu kamarnya dalam keadaan rusak. Saat memeriksa ke dalam, keduanya menemukan kondisi kamar telah berantakan. Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, antara lain:
1 unit laptop Asus warna hitam (Nomor Seri: JAN0GR06F587430)
1 unit HP Samsung Note 9 warna titanium (Nomor IMEI 1: 359447095970067, IMEI 2: 359448095970065)
1 unit mouse bluetooth Logitech
1 unit keyboard bluetooth
1 buah gembok rusak warna kuning merk Krisbow
Total kerugian ditaksir mencapai Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah). Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, SH, menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, timnya melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 16.30 WITA, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka F merupakan residivis yang pernah menjalani masa hukuman atas kasus serupa. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain di wilayah Balikpapan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Imbauan Kepolisian
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan keamanan lingkungan. “Kami mengajak warga agar memasang CCTV, mengaktifkan kegiatan poskamling, dan menjaga lingkungan sekitar. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, silakan hubungi Call Center Polri di nomor 110 secara gratis, atau gunakan layanan aduan online kami,” tegasnya.( Alfian )





