Media Humas Polri // Balikpapan
Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial PST berhasil diamankan petugas saat pelaksanaan operasi jalan raya.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi, S.H., M.H., didampingi Panit I Opsnal Reskrim Ipda Aherudin, di Mapolsek Balikpapan Utara, Jumat (31/10/2025).
Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/135/X/2025/Kaltim/Restabalikpapan/SekBalikpapanUtara, atas nama pelapor Basri binti Jakiman, seorang ibu rumah tangga, yang kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Padat Karya RT 37, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.
Tersangka kami amankan pada saat operasi jalan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka PST mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan modus menggunakan kunci palsu,” ujar AKP Agus Fitriadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio KT 3899 OC, satu buah kunci palsu, serta satu lembar BPKB milik korban.
Kapolsek menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka terbilang nekat. PST diketahui merupakan teman dari anak korban dan sempat tinggal di rumah korban selama dua minggu. Saat melihat motor korban terparkir di halaman rumah, tersangka memanfaatkan kesempatan dengan menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Namun, di tengah perjalanan, sepeda motor tersebut kehabisan bahan bakar. Tersangka kemudian menyembunyikan motor di halaman rumah warga lain sebelum kembali ke rumah korban dan berpura-pura tidak mengetahui apa-apa.
Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dari hasil pengembangan, diketahui motor tersebut rencananya akan dijual di daerah Rapat, namun belum sempat terjual karena pelaku lebih dulu diamankan,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka PST dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Balikpapan Utara terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam tindak kejahatan serupa.( Alfian )





