Media Humas Polri//Balikpapan
Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya peredaran obat keras jenis Dobel L dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama awak media, Jumat (13/6/2025), Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, didampingi Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba SH memaparkan dua kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajarannya.
Kasus Pertama: Penyalahgunaan Obat Keras Dobel L
Tersangka berinisial A ditangkap pada 24 Mei 2025, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Al-Falah No. 44 RT 33, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 59 butir obat keras jenis Dobel L yang disimpan dalam saku celana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 197, yang mengatur larangan mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Kasus Kedua: Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor)
Kasus berikutnya adalah pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua tersangka berinisial A.H. dan S.
Kejadian berlangsung pada 24 Mei 2025 di sebuah rumah warga yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta KM 7, RT 37 No. 81, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang digunakan sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penanganan dan Proses Hukum Berlanjut
“Para tersangka kini telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Kami akan mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain,” ungkap Ipda Sangidun.
Polresta Balikpapan melalui jajarannya terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.( Alfian )





