Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

  • Whatsapp

Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Media Humas polri.Com, Pesawaran || Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Pesawaran, Lampung –Berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang kerugian mencapai Puluhan Juta rupiah menjanjikan menjadi PPPK kepada korbannya.

Bacaan Lainnya

Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan dengan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 09 / I / 2023 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek gd.tataan, tanggal 30 Januari 2023 Tentang di duga telah terjadinya TP. Penipuan dan/atau Penggelapan.

Atas Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Mengamankan tersangka, yakni Riswan Amin (47), warga Kampung Kota Baru Rt/Rw 002/001 Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah, dan kini sedang diperiksa di Mapolsek Gedong Tataan untuk proses hukum.

Selain itu, polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 1 (satu) lembar kwitansi titipan dana dengan total kerugian mencapai Rp. 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah).

kronologi kasus penipuan dan penggelaran tersebut berawal tersangka Riswan Amin berkenalan dengan korban SUYITNO (28), warga desa halangan ratu kec. Negeri katon kab. Pesawaran, pada 07 Januari 2022 sekira jam 13.00 wib.

Keduanya pada pertemuan awalnya korban menanyakan tentang lowongan pekerjaan lalu tersangka mengatakan bahwa ada lowongan di dispenda lampung tengah sebagai honor dengan membayar sejumlah uang.

Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada awalnya sebesar 20 juta rupiah dan pada 17 Juli 2022 sebesar 3 juta rupiah. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar 23 juta rupiah, namun setelah ditunggu hingga sekarang tersangka tidak bisa merealisasikan korban menjadi Honor ataupun PPPK.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Barang Siapa dengan maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain. Ancaman Hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

(Arifin)

Pos terkait