Media Humas Polri//Samarinda
Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 31 gram bruto. Tiga orang pelaku ditangkap di wilayah hukumnya pada tanggal 3 dan 14 November 2025.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Selasa (18/11) siang di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Yusuf, S.H., M.H., dan didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda IPDA Novi Hari Setyawan, S.H., M.H., serta Kanit Reskrim IPDA Zaqi Ur Rahman, S.H.. Sekitar 35 wartawan dari media cetak, elektronik, dan online hadir dalam konferensi tersebut.
Pengungkapan kasus pertama bermula pada Senin (03/11) pukul 21.30 WITA di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, ketika tim opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menghentikan seorang pengendara motor Honda Sonic berinisial MN (40). Dari pemeriksaan ditemukan satu kantong plastik hitam berisi 22 poket sabu dengan berat 10,51 gram bruto, satu unit handphone, uang tunai Rp100.000, serta sepeda motor pelaku. MN mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang dan akan dijual kepada ABK kapal klotok.
Kasus kedua terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Provinsi Makroman, Kelurahan Makroman. Dua pelaku, AT (42) dan D (25), dihentikan saat mengendarai sepeda motor Honda CRF. Dari AT ditemukan 44 poket sabu (20,55 gram bruto) yang disembunyikan di kantong celana, sementara D membawa sebilah badik lengkap. AT mengakui sabu akan dijual kepada pekerja galangan kapal di Sungai Lais dan Pulau Atas.
Total barang bukti dari kedua kasus ini adalah 31,06 gram bruto sabu, dua unit sepeda motor, satu unit handphone, uang tunai, dan sebilah badik.
“Dengan pengungkapan ini, kami menunjukkan keseriusan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolsek AKP Yusuf.
Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Press release ini selesai pada pukul 13.00 WITA dan berlangsung aman serta kondusif.( Alfian )





