Polsek Kembang Janggut Ungkap Kasus Narkotika Dalam Operasi Antik Mahakam 2025

Media Humas Polri//Kutai Kartanegara

Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 19.50 WITA, bertempat di Desa Pulau Pinang RT 004, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial Perri Supriyanto (30), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito, S.H., M.A.P., dalam laporannya kepada Kapolres Kutai Kartanegara menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di daerah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, yang disimpan dalam sebuah kaleng rokok warna hitam,” ungkap Kapolsek.

Barang Bukti yang Diamankan:

10 bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 6,52 gram

1 kotak kaleng rokok merek Dji Sam Soe warna hitam

2 sendok takar plastik

1 pack plastik klip

1 timbangan elektrik

1 unit ponsel merek Infinix warna emas

10 plastik klip kecil kosong

2 plastik klip sedang kosong

2 potongan kertas kardus bertuliskan angka “2” dan “5”

1 bungkus plastik kecil warna bening

Identitas Tersangka:

Nama: Perri Supriyanto

TTL: Pulau Pinang, 18 Februari 1995

Alamat: Desa Pulau Pinang RT 004, Kec. Kembang Janggut, Kukar

Pekerjaan: Karyawan swasta

Saksi-saksi:

Iqbal Rafli Noura, anggota Polri

Harold Kafiar, anggota Polri

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukumnya, terutama dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025.( Alfian )

Pos terkait