Media Humas Polri//Kutai Kartanegara
Jajaran Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku peredaran sabu-sabu berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 17,66 gram.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, S.E., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, sesuai Surat Telegram Kapolres Kutai Kartanegara Nomor: STR/89/VII/OPS.1.3./2025 tanggal 16 Juli 2025.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Kota Bangun pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah di Jalan Pasir Putih, Desa Liang, RT 012, Kecamatan Kota Bangun, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 18.50 WITA mencurigai sebuah rumah yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang perempuan berada di belakang rumah. Perempuan tersebut kemudian diketahui bernama Irma binti Abdul Syukur (37), warga Desa Kedang Murung yang berdomisili di Desa Liang.
Setelah dilakukan interogasi, Irma mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di bawah kolong rumahnya. Dengan disaksikan Kepala Desa Liang, Rodiani, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu kantong plastik berisi 53 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, dengan berat bruto total 17,66 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar amplop, satu plastik klip ukuran besar, satu lembar tisu, satu buah pipet kaca, serta dua buah sendok takar.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik tersangka. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Ribut.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, di antaranya adalah personel Polri yang turut dalam pengungkapan serta Kepala Desa Liang..
Adapun langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan antara lain:
1. Membuat Laporan Polisi;
2. Mengamankan tersangka dan barang bukti;
3. Memeriksa para saksi;
4. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka;
5. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti;
6. Melaksanakan penyidikan secara tuntas.
Polsek Kota Bangun menyatakan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang akurat demi menjaga lingkungan bebas dari narkotika.( Alfian )





