Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Curanmor Gasak Motor Dinas Dinas Pertanian Kukar

Media Humas Polri//Kutai Kartanegara

Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil meringkus seorang residivis curanmor yang beraksi di wilayah hukum setempat, Sabtu (8/11/2025) dini hari.

Bacaan Lainnya

Pelaku diketahui bernama Shofa Zubaidi Ikrom alias Kopral (47), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Dalam aksinya, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki KLX dengan nomor polisi KT 6040 CWA, milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Kartanegara, yang saat itu terparkir di teras rumah korban di Dusun Sari Mulya, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Loa Janan melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban Tursino Hadi (43) memarkir sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan terkunci stang sekitar pukul 01.30 WITA.

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.00 WITA, anak korban Muhammad Atha Rafli (21) tiba di rumah dan mendapati motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Awalnya, ia mengira motor itu dipinjam oleh seseorang. Namun, saat pagi hari, keluarga baru menyadari bahwa kendaraan dinas itu benar-benar hilang.

Mengetahui hal tersebut, korban segera melapor ke Polsek Loa Janan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku Ditangkap di Samarinda

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Ipda Dwi Handono bersama Tim Serigala Utara Polsek Sungai Pinang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi di lapangan, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, bersama barang bukti sepeda motor hasil curian dan surat-surat kendaraan berupa STNK.

Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kaltim. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Ipda Dwi Handono.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:

1. Satu unit sepeda motor Kawasaki KLX nopol KT 6040 CWA

2. Satu lembar STNK kendaraan atas nama Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Kartanegara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Komitmen Polri

Kapolsek Loa Janan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya represif dan preventif untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polsek Loa Janan.

Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan, terutama curanmor, yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Loa Janan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.(Alfian )

Pos terkait