Media Humas Polri//Kukar
Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam II, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap dan menindak aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Yoes Sudarso, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu malam (11/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengaku resah akibat adanya sekelompok orang yang kerap meminta uang secara paksa kepada para pengendara yang melintas. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan empat orang tengah berada di badan jalan, menyodorkan kotak kardus kepada pengendara untuk meminta uang secara paksa. Aksi tersebut dinilai telah meresahkan dan mengarah pada tindak pidana pemerasan.
Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial B (37), AH (49), serta dua remaja berusia 17 tahun, FD dan MFR. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp513.000 serta dua kotak kardus bermerek Mizone dan Sun Kara yang digunakan untuk menampung hasil pungli.
Kapolsek AKP Elnath menjelaskan, aksi para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun, mengingat dua di antaranya masih di bawah umur dan belum memiliki catatan kriminal, pihak kepolisian mengambil langkah pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar di wilayah hukum kami. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk tidak segan melapor bila menemukan praktik serupa,” tegas AKP Elnath.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan rasa aman, tertib, dan nyaman di tengah masyarakat, khususnya menjelang perayaan hari besar dan meningkatnya aktivitas warga di ruang publik.
(Alfian)





