Polsek Percut Sei Tuan Amankan 2 Orang Pelaku Penganiayaan Dan Pembacokan

  • Whatsapp

Polsek Percut Sei Tuan Amankan 2 Orang Pelaku Penganiayaan Dan Pembacokan

Sumut || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Menindak lanjuti Laporan masyarakat tentang terjadinya penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh 2 Orang laki-laki dan mengakibatkan korban An. Yusuf Suripto, 45 thn,, Budha, wiraswasta , Jln pukat Banting I No 72A Medan yang mengalami luka bacok di bagian kepala , kening dan tangan korban. Rabu. 17/8/2022 sekira pukul 21.20 Wib di Jl. Pukat Banting I Bantan Medan Tembung.

Personil reskrim polsek percut sei tuan mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku dan memboyong ke mako Polsek percut sei tuan. Sedangkan korban sudah dibawa ke RS Colombia untuk dilakukan perawatan.

Menurut keterangan pelapor (Isteri korban) Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21.20 Wib, Pada saat pelapor berada di rumah yg terletak di jln Pukat Banting I Kel Bantan Medan, mendengar suara ribut di depan rumah sehingga pelapor keluar dari rumah dimana pelapor melihat bahwa ada anak anak muda berkelahi dan kemudian suami pelapor ( Korban Yusup Suripto ) mendekati yg berkelahi tersebut dengan maksud melerai dan kemudian setelah itu suami pelapor (korban) kembali mendekati anak anak muda tersebut dan begitu mendekati nya pelapor melihat suami pelapor menasehati anak anak muda tersebut akan tetapi anak anak muda tersebut membacoki suami pelapor dengan parang sehingga jatuh dan kemudian dibacok lagi , tidak berapa lama datang warga memisahnya ,setelah itu pelapor melihat suaminya sudah dalam keadaan luka pada bagian kepala, kening, dan tangan sebelah kanan dan tangan kiri dan HP Samsung miliknya hilang. Lalu pelapor membawa korban ke RS Colombia untuk diobati.

*PERAN PELAKU :*
1. *Wiliam Charles* ( TSK kasus penganiayaan atau pasal 351 ayat 2 KUHP )
2. *David Nicolas* ( TSK kasus Pengancaman atau pasal 335 ayat 1 KUHP )

*BB YANG DIAMANKAN :*
1. 2 ( dua ) buah samurai
2. 1 ( satu ) buah pisau kecil
3. 1 ( satu ) pucuk senjata airsoft gun
4. 1 (satu ) besi panjang ( Punya korban )

*PELAPOR :*
Nama : Yuliana Larasa, Pr, 45 Tahun, Budha, IRT, Jln Pukat Banting I No 72 A RT / RW :0/0 Medan Tembung kota Medan.(Isteri Korban)

*KORBAN :*
Nama : Yusup Suripto, lk, 45 THN, Budha, wiraswasta , Jln pukat Banting I No 72A
Hp 0812 6008 310

*PELAKU :*
1. Nama : Wiliam Charles, Lk, 22 THN, Budha, Wiraswasta, Jln Pukat 7 GG Indah No 5 A

2. Nama : David Nicolas, lk, 24 THN, Budha, Wiraswasta, Jln pukat 7 GG indah No 5 A

Hasil dari interogasi terhadap pelaku
• Bahwa benar pelaku an : *Wiliam Charles* mengakui bahwasanya pelaku ada membacok korban dengan senjata jenis samurai beberapa kali di tubuh korban.
• Bahwa benar pelaku an *David Nicolas* melakukan pengancaman / penondongan dengan menggunakan senjata Airsoft gun dan tidak ada melakukan penganiayaan.

Red/Mariyus Giawa
Jurnalis MHP Prov. Sumut

Pos terkait