Polsek Samarinda Kota Ungkap Peredaran Narkotika Di Sungai Dama Satu Pelaku Diamankan

Media Humas Polri//Samarinda

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu di kawasan Sungai Dama, Selasa (18/11). Berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Jalan Pesut Gang 03, personel langsung turun melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Saat di lokasi, personel menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pelaku sempat mencoba kabur, tapi berhasil ditangkap. Dari tangan pria berinisial AM (42), ditemukan 45 poket sabu seberat 18,44 gram lengkap dengan uang tunai Rp11.710.000 yang diduga hasil penjualan.

Selain sabu, petugas juga menyita handphone, plastik klip berbagai ukuran, dan perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, S.H., mengapresiasi bantuan masyarakat dalam penyelidikan kasus ini.

“Informasi dari warga sangat membantu kami. Pelaku sudah kami amankan, berikut barang buktinya. Saat ini sedang dalam proses hukum,” ujar Kapolsek.

Dari pemeriksaan, AM mengaku sabu tersebut didapat dari dua pemasok berinisial T dan D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.( Alfian )

Pos terkait