Polsek Samarinda Ulu Amankan Pria Lansia Pelaku Dugaan Pencabulan Terhadap Pelajar

Media Humas Polri//Samarinda

Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial TEH (68) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah warung warga di Jalan P. Suryanata, Perumahan Puspita, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang dihimpun, korban berinisial SNA, seorang siswi SMA, saat itu tengah berbelanja di warung milik pelaku. Namun secara tiba-tiba, pelaku diduga menunjukkan alat kelaminnya kepada korban. Korban yang ketakutan segera meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 22.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa Kelurahan Bukit Pinang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Salah satu saksi di lokasi sempat merekam aksi tidak senonoh tersebut menggunakan kamera ponsel, yang kemudian menjadi bagian dari alat bukti.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan awal dan pengumpulan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TEH sekitar pukul 23.00 WITA tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atas tindakan serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal asusila sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polsek Samarinda Ulu mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui tindakan yang mencurigakan, khususnya yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.( Alfian )

Pos terkait