Polsek Sangatta Utara Ringkus Dua Remaja Pelaku Curanmor Terlibat Aksi Di Enam TKP

Media Humas Polri//Sangatta

Unit Reserse Kriminal Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang melibatkan dua remaja berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kedua pelaku, masing-masing berinisial AM (17) dan RZ (16), diketahui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah Sangatta Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial P, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, motor yang terparkir di teras rumah di Jalan Inpres, Desa Sangatta Utara, raib ketika korban sedang bekerja shift malam.

Perkembangan signifikan terjadi pada 26 Juli 2025, ketika korban melihat sepeda motornya melintas di Simpang Empat Patung Singa. Informasi ini segera ditindaklanjuti Tim Khusus Backbone Polsek Sangatta Utara. Keesokan harinya, petugas menemukan motor korban terparkir di Jalan Soekarno-Hatta dalam kondisi sudah tidak memiliki jok dan lampu depan.

Hasil penyelidikan mengarah pada AM, yang akhirnya diamankan di rumahnya pada 28 Juli 2025. Dari interogasi, polisi mengungkap keterlibatan RZ sebagai rekan pelaku dalam aksi-aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah-hitam milik korban.

Satu unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka RZ.

Dua lembar STNK untuk kedua motor tersebut.

Akibat aksi kedua pelaku, korban mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah. Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Kutai Timur mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.( Alfian )

Pos terkait