Media Humas Polri//Kutai Kartanegara
Kepolisian Sektor Sebulu, jajaran Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku berinisial R (44), warga Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebulu di rumahnya di Jalan Arista RT 06 Desa Selerong, setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban.
Korban diketahui adalah seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun, warga Desa Selerong, Kecamatan Sebulu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo, S.A.P., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Benar, kami telah mengamankan seorang pria dewasa yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Edi Subagyo, Kamis (13/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, Iyan (42), menerima informasi dari Ketua RT setempat mengenai beredarnya video tidak senonoh yang melibatkan anaknya dengan tersangka.
Orang tua korban awalnya diberitahu Ketua RT tentang video yang beredar. Setelah ditanyakan langsung kepada korban, barulah diketahui bahwa pelaku memang telah melakukan perbuatan tersebut,” jelas Kapolsek.
Usai dilakukan visum di Puskesmas Sebulu I, diketahui korban sedang mengandung sekitar enam minggu.
Mendapat laporan tersebut, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu segera bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi awal di tempat. Kami masih mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain,” tambah IPTU Edi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Sebulu menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya.
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kepolisian akan menindak secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak.
Peran orang tua dan masyarakat sangat penting dalam memberikan pengawasan dan perlindungan bagi anak-anak kita,” pungkas IPTU Edi Subagyo.( Alfian )





