Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkotika Residivis Kembali Diamankan Bersama Barang Bukti

Polsek Sebulu Ungkap Kasus Narkotika Residivis Kembali Diamankan Bersama Barang Bukti

Media Humas Polri // Kutai Kartanegara

Bacaan Lainnya

Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, seorang pria berinisial ETW (32), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, diamankan saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Melati RT 003, Desa Mekar Jaya, menyusul informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi menemukan ETW yang mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor Suzuki FU-150 dengan plat nomor KT 3257 OZ.

“Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam kotak rokok yang disimpan pada dashboard motor,” terang Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit handphone OPPO A18, dua lembar uang pecahan Rp100.000, alat hisap sabu, serta korek api dan pipa kaca yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi, ETW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IPIN, melalui sistem “lempar” yang diarahkan melalui petunjuk lokasi di sekitar Lapangan Futsal SP 1. Tersangka juga mengaku telah menjual sebagian barang tersebut kepada dua orang lain dengan nilai total Rp1.900.000.Mirisnya, ETW merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis 5 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2020.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,42 gram

1 unit sepeda motor Suzuki FU-150

1 unit handphone OPPO A18

1 buah kotak rokok

Uang tunai Rp200.000

Alat isap sabu (pipa kaca, sedotan takar)

1 korek api

1 kotak kacamata

Celana pendek abu-abu

Langkah Kepolisian:

Mengamankan tersangka dan barang bukti

Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka

Penyitaan barang bukti

Melengkapi administrasi penyidikan (mindik)

Tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sebulu. Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Randy.(Alfian )

Pos terkait