Polsek Sebulu Ungkap Kasus Pencurian Dalam Keluarga Anak Kandung Jual Motor Milik Ayah Dan Kakeknya

Media Humas Polri//Kutai Kartanegara

Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga yang melibatkan seorang anak kandung sebagai pelaku utama. Kasus ini mencuat setelah laporan dari korban, Nazili (42), warga Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada 27 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Nazili menyatakan bahwa anak kandungnya, Muhammad Rehan Renaldi (22), telah menjual tiga unit sepeda motor milik dirinya dan kakeknya, Abdul Rahman. Kejadian bermula sejak Mei 2025 dan berulang hingga Juli 2025, sebelum akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Sebulu.

Modus dan Kronologi Kejadian

Aksi pencurian dalam keluarga ini dilakukan secara bertahap. Motor pertama, Yamaha Jupiter MX KT 3566 OU, diketahui telah dijual oleh Rehan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya, sang kakek Abdul Rahman. Selanjutnya, sepeda motor Honda Revo KT 6405 CE yang dititipkan Nazili kepada ayahnya, juga diambil kembali secara diam-diam oleh Rehan dan dijual.

Tak berhenti di situ, Rehan kemudian meminjam sepeda motor Suzuki Nex KT 4029 CAS milik adiknya, Nadia Isnaini, dengan alasan hendak ke Tenggarong. Namun, motor tersebut justru dijual kembali tanpa izin. Karena perbuatan ini telah berulang dan pelaku sulit dihubungi, akhirnya Nazili melapor ke pihak kepolisian.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin oleh IPDA Sainuddin, S.H., segera melakukan penyelidikan. Pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 Wita, tim berhasil mengamankan Rehan di sebuah kebun warga di Desa Segihan, Kecamatan Sebulu. Dari hasil interogasi, Rehan mengakui menjual tiga unit motor ke beberapa lokasi berbeda di Samarinda dan Tenggarong Seberang.

Pengembangan kasus mengarah ke tersangka kedua, Ichug Sugiarto (33), warga Desa Kerta Buana, Tenggarong Seberang, yang membeli satu unit sepeda motor Honda Revo dari Rehan. Ichug berhasil diamankan di depan sebuah bengkel dan dibawa ke Mako Polsek Sebulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Salah satu motor, Suzuki Nex KT 4029 CAS, berhasil ditemukan di halaman Gedung Serbaguna Muara Jawa, Samarinda. Namun, pemegang kendaraan saat itu tidak ditemukan di lokasi. Motor tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Barang Bukti yang Diamankan

1. 1 unit Yamaha MX KT 3566 OU (warna abu-abu)

2. 1 unit Honda Revo KT 6405 CE (warna hitam)

3. 1 unit Suzuki Nex KT 4029 CAS (warna biru-abu)

4. 1 unit handphone Realme C20 milik Rehan

5. 1 unit handphone Xiaomi Redmi 14C milik Ichug

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Jo Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Langkah Kepolisian

Polsek Sebulu telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengamankan tersangka dan barang bukti

2. Memeriksa saksi-saksi

3. Memeriksa tersangka

4. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti

5. Melengkapi administrasi penyidikan

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk yang terjadi dalam lingkup keluarga.

Kami akan memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk dalam kasus ini. Tidak ada toleransi terhadap tindakan kriminal, apalagi yang merugikan keluarga sendiri,” tegas Kapolsek.( Alfian )

Pos terkait