Polsek Sungai Kunjang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Di Teluk Lerong Ulu

Media Humas Polri//Samarinda

Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya, menyusul laporan dari warga yang menjadi korban.

Bacaan Lainnya

Korban bernama Andi Wasisto melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 01.22 WITA. Kejadian terjadi di Jalan P. Antasari, Gang Padat Karya No. 86 RT 30, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Berdasarkan keterangan korban, ia memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 20.00 WITA dalam keadaan kunci masih menempel. Saat hendak keluar rumah beberapa jam kemudian, motor tersebut telah raib. Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Pelaku dan Penadah Berhasil Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 03.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial YW. Dalam proses interogasi, YW mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban.

Dari pengakuan tersangka, kendaraan curian tersebut dijual pada hari yang sama kepada seseorang berinisial AD seharga Rp 1.200.000.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka kedua (AD) berhasil diamankan pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Perkebunan RT 04, Kelurahan Batu-batu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian dari tangan tersangka kedua.

Komitmen Kepolisian dan Imbauan untuk Masyarakat

Kapolsek Sungai Kunjang menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajarannya dalam mengungkap kasus ini, serta menegaskan komitmen untuk memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci saat diparkir,” tegas Kapolsek.

Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka dijerat pasal sesuai dengan peran masing-masing, baik sebagai pelaku utama maupun sebagai penadah hasil curian.( Alfian )

Pos terkait