Media Humas Polri//Samarinda
Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada awal Juli 2025. Seorang pria berinisial YI (31) berhasil diringkus setelah terbukti terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga setempat. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Samarinda Utara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 20.20 WITA. Korban, Ady Prihantoro (34), memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam miliknya di teras rumah yang beralamat di Jalan P. Antasari 2, Gang 1, RT 31, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Saat itu, sepeda motor dalam kondisi tidak dikunci stang.
Sekitar 10 menit kemudian, tepatnya pukul 20.30 WITA, ibu korban menanyakan keberadaan motor tersebut. Ketika korban keluar untuk memastikan, ia mendapati sepeda motornya telah raib. Upaya pencarian dilakukan dengan memeriksa lingkungan sekitar dan meminta bantuan Ketua RT untuk meninjau rekaman CCTV.
Dari hasil rekaman kamera pengawas, tampak seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan milik korban. Akibat kejadian ini, Ady mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Hasil kerja keras tim membuahkan hasil pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, saat pelaku YI berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Samarinda Utara.
Dalam pemeriksaan, YI mengakui telah mencuri sepeda motor milik Ady Prihantoro dan menjual kendaraan tersebut ke Balikpapan sehari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 11.00 WITA.
Langkah Kepolisian
Kapolsek Sungai Kunjang melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan guna menelusuri jaringan penadah dan kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dikunci dengan baik, terutama saat diparkir di area rumah,” ujar petugas.
Pelaku saat ini telah diamankan dan akan dijerat sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.( Alfian )





