Polsek Tenggarong Seberang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Buana Jaya
Media Humas Polri // Kutai Kartanegara l
Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Riski Ahmad Maulana (22) berhasil diamankan aparat karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan RT 11 Desa Buana Jaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, S.Tr.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka. “Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria dan segera melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku ditemukan tiga poket sabu, uang tunai sebesar Rp 250.000, serta beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.
Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku:
Tiga poket berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,00 gram.
Satu unit ponsel Vivo Y19 warna biru tua.
Satu buah suntikan.
Dua buah sedotan plastik.
Uang tunai senilai Rp 50.000.
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan Polsek Tenggarong Seberang dalam penanganan kasus ini antara lain:
1. Mengamankan tersangka dan barang bukti.
2. Memeriksa saksi-saksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
4. Menyita dan mencatat barang bukti.
5. Melengkapi administrasi penyidikan.
6. Melaksanakan penyidikan secara tuntas.
Polsek Tenggarong Seberang mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.( Alfian )





