Polsek Tenggarong Tangkap Perempuan Pengedar Sabu di Loa Ipuh
Media Humas Polri // Kutai Kartanegara
Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Seorang perempuan berinisial E (39) ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Belah, Gang Bubuhan, RT 066, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman pelaku.
“Pelaku mengaku barang bukti berupa dua paket sabu disimpan di kantong depan sweater yang dikenakannya saat ditangkap. Petugas juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi,” jelas Kapolsek.
Penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT 066, Awaludin AM, guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Barang Bukti yang Diamankan:
Dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat total 0,5 gram
Satu unit ponsel Oppo A5s warna merah
Satu nomor SIM card aktif: 0895412550874
Pasal yang Disangkakan:
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.
Langkah Tindak Lanjut:
1. Mengamankan tersangka dan barang bukti
2. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi
3. Pemeriksaan terhadap tersangka
4. Penyitaan barang bukti
5. Penyusunan dan kelengkapan administrasi penyidikan
Polsek Tenggarong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Kepolisian akan terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke tingkat akar rumput.( Alfian )





