Polsek Tenggarong Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Dua Pelaku Ditangkap Dalam Waktu Singkat

Media Humas Polri //  Kutai Kartanegara

Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah pondok kebun di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua pelaku berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso, S.H. membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga atas nama Imanuel (43), seorang petani yang mendapati pondok kebunnya dalam kondisi rusak dan dua unit mesin chainsaw miliknya hilang.

Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dalam waktu singkat, dua orang pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti hasil curian,” ujar IPTU Budi Santoso, Sabtu (25/10/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat malam (17/10/2025) di pondok kebun milik korban di Jalan Gunung Peti RT 16, Desa Bendang Raya.

Korban yang datang ke pondok keesokan paginya menemukan pintu dalam keadaan rusak dan dinding bagian depan jebol. Setelah diperiksa, dua unit chainsaw — masing-masing merek Yusen 5800N warna kuning dan Fujiyama CW 9016 warna biru — dinyatakan hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan Ketua Lembaga Adat setempat, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Tenggarong pada 24 Oktober 2025.

Dua Pelaku Ditangkap

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga, polisi mengidentifikasi pelaku pertama bernama Trio Atmaja (25), warga Bendang Raya. Saat diamankan di rumahnya, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut satu rekannya bernama Ainuddin (45) yang turut terlibat.

Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap Ainuddin di halaman Masjid Agung Sultan Sulaiman, Tenggarong, pada malam hari di tanggal yang sama.

Kedua pelaku mengaku telah menjual hasil curiannya di kawasan Kelurahan Mangkurawang. Petugas yang menelusuri keterangan tersebut akhirnya berhasil menemukan kembali kedua unit chainsaw yang menjadi barang bukti.

Proses Hukum Berlanjut

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenggarong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tenggarong menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian di wilayah rawan kejahatan guna mencegah kasus serupa.

Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Respons cepat masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum,” tegasnya.( Alfian )

Pos terkait