Polsek Tenggarong Ungkap Kasus Pencurian Tangga Dua Pelaku Diamankan
Media Humas Polri // Kutai Kartanegara
Unit Reskrim Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian tangga milik warga di Jalan Mayjend Panjaitan, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong. Dua pelaku berinisial MRA (44) dan WRS (40) diamankan beserta barang bukti.
Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Korban, Mastiah Hastuti (57), awalnya melihat layar CCTV rumahnya dan mendapati tangga panjang milik saksi yang terparkir di atas mobil sudah hilang. Setelah memutar rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal membawa tangga tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenggarong.
“Menindaklanjuti laporan, Tim Jatanraskotik Unit Reskrim Polsek Tenggarong melakukan penyelidikan. Pada Kamis (7/8/2025) malam, kedua pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ungkap IPTU Budi Santoso.
Barang bukti yang disita antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di wilayah hukum Polsek Tenggarong.(Alfian )





