Media Humas Polri// Labuhanbatu Selatan
Polsek Torgamba bersama Unit II Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana “kencing CPO” (Crude Palm Oil) yang terjadi di Dusun Cikampak 1B, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Reskrim Unit II Polres Labuhanbatu Selatan, IPDA S. Ritonga, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H., serta personel gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan informasi awal yang diterima, tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Di lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas ilegal tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit mesin genset, 1 buah selang besar berwarna biru, 1 buah drum besi, 4 buah baby tank yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan CPO ilegal, dan sebuah kolam yang diduga difungsikan sebagai tempat penyimpanan minyak.
Selain itu, polisi juga memasang garis polisi (police line) di sekitar area gudang sebagai langkah pengamanan. Pemeriksaan juga dilakukan dengan melibatkan Kepala Dusun setempat untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Meskipun tidak ditemukan aktivitas saat penggerebekan berlangsung, namun ditemukan berbagai peralatan yang biasa digunakan dalam proses kencing CPO, yang menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menghimbau kepada masyarakat untuk tetap proaktif dalam memberikan informasi jika mengetahui aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan distribusi dan penampungan CPO. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.(M.Y.K.Simanjuntak)





