PROYEK NORMALISASI EMBUNG DARI DINAS PENGAIRAN KABUPATEN LAMONGAN TIDAK ADA YANG DI PASANG PLANG PAPAN NAMA.

PROYEK NORMALISASI EMBUNG DARI DINAS PENGAIRAN KABUPATEN LAMONGAN TIDAK ADA YANG DI PASANG PLANG PAPAN NAMA.

LAMONGAN,MediaHumasPolri-12/08/2021.Proyek dari dinas pengairan kabupaten Lamongan memang sudah berjalan dan hampir 70 persen selesai dikerjakan tapi yang membuat kami heran kenapa semua proyek itu tidak ada plang papan nama di area proyek.

Bacaan Lainnya

Pekerjaan normalisasi embung atau waduk harus benar-benar diawasi ole dinas instansi terkait dan masyarakat sekitar agar pekerjaan nya bisa maksimal dan harus transparan dalam hal anggaran,dana yang dikucurkan pemerintah adalah uang rakyat oleh sebab itu pemborong atau pihak ketiga yang melaksanakan harus transparan dan jangan terkesan asal asalan.

Padahal kewajiban memasang plang papan nama proyek sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 selain itu ada Permen PU No 12 tahun 2014 tentang pembangunan infrastruktur,jalan dan proyek irigasi.Dan juga ada Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Regulasi itu mengatur semua pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama penting nya informasi papan nama proyek diantara nya memuat jenis kegiatan,lokasi proyek,nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Tetapi praktek di lapangan tidak ada papan nama proyek yang terpasang contoh proyek embung di mumbulan kecamatan Tikung,dan proyek embung di kecamatan Sugio semua tidak terpasang papan nama proyek.kita mencoba komfirmasi ke kadin pengairan (pak Jupri) melalui telepon WA beliau mengatakan mungkin lupa memasang mas.ucap nya melalui sambungan telepon.(dkn/hr)

Pos terkait