PT. Arara Abadi Sebagai Pemohon Pada Kasasi II Melalui Menteri Lingkungan Hidup Pada Kasasi I Di Tolak Oleh Mahkamah Agung

  • Whatsapp

PT. Arara Abadi Sebagai Pemohon Pada Kasasi II Melalui Menteri Lingkungan Hidup Pada Kasasi I Di Tolak Oleh Mahkamah Agung

Pelalawan || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Mahkamah Agung melalui surat keputusan nomor 340 K/ TUN/2022 tanggal 12 Juli 2022, menolak Kasasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK) sebagai pemohon kasasi I dan PT Arara Abadi sebagai Pemohon Kasasi II. Permohonan kasasi ini melawan termohon kasasi H. Samsari AS sebagai Pemangku Adat Ketua Batin Sengeri Kabupaten Pelalawan dan turut termohon Gubernur Riau.

Setelah keluarnya surat keputusan dari Mahkamah Agung ini, maka tergugat 1 yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwajibkan mencabut surat keputusan menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK: 6024/MenLHK/PHpL/UHP/HDL.I/6/2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada HTI ( RKU PHHK/ HTI) untuk jangka waktu 10( sepuluh) tahun periode tahun 2017/2026 atas nama PT. Arara Abadi yang terletak di Provinsi Riau Selanjutnya sesuai putusan Mahkamah Agung ini, menghukum pemohon kasasi I dan Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000.( Lima ratus ribu rupiah).

Putusan rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Selasa 12 Juli 2022, oleh Prof. DR.H. Supandi. S.H M.Hum, Ketua Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H, M.H., dan Is Sudaryono. S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-hakim anggota dan Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H panitera pengganti.

Menanggapi putusan Mahkamah Agung ini, Ketua Batin Sengeri, H. Samsari AS saat dimintai pendapatnya, pada Jumat (23/09/2022), kepada wartawan, “saya mengucapkan terimakasih kepada Tuhan yang Maha Esa dan kepada Majelis Hakim dari Mahkamah Agung yang menangani perkara ini. Tak lupa juga ucapan terimakasih kepada Bapak Gubernur Riau, seluruh Anak kemenakan, bahkan seluruh pihak yang membantu “ ujarnya.

Begitu juga anak kemanakan Batin sengeri mengucapkan Ribuan terima kasih terhadap Hakim Mahkamah Agung, yang telah menolak permohonan kasasi PT.Arara Abadi dan Menteri LHK.Masih anak kemanakan Batin sengeri, Semoga Hakim Mahkamah Agung selalu di berikan kesehatan oleh Allah SWT Amiin
Jujur baru ini lah sejarah sepanjang masa, Areal sengketa yang seluas 2090 Hektar
Yang mana kasasi PT Arara Abadi dan Menteri LHK sudah kandas di mahkamah Agung, Tambah anak kemanakan Batin sengeri Seperti yang sudah saya sampaikan sejerah dalam sejarah tumpul kebawah tajam ke atas buat hakim Mahkamah Agung.

01/Junius Zalukhu

Pos terkait